Syarat Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak
Cerai Gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri (Istri = Penggugat, Suami = Tergugat).
Cerai Talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami (Suami = Pemohon, Istri = Termohon).
-
1
Fotocopy KTP (bermaterai 10.000, cap pos)
-
2
Fotocopy Akta Nikah (bermaterai 10.000, cap pos)
-
3
Buku Nikah Asli
-
4
Fotocopy Akta Kelahiran Anak (jika ada)
-
5
Surat Keterangan Ghoib (jika diperlukan)
-
6
Surat Gugatan/Permohonan
-
7
Membayar Panjar Biaya Perkara
-
8
Surat Izin Atasan (PNS/TNI/POLRI)